Analisis Disparitas Pidana dalam Penerapan Hukuman terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini memakai metode yuridis normatif untuk menguji dua putusan pengadilan, yakni Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 425/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt dan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 198/Pid.Sus/2019/PN Pwt. Hasil kajian memperlihatkan bahwa perbedaan lamanya pidana terutama lahir dari perbedaan konstruksi delik yang digunakan. Putusan pertama menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 kepada penyalah guna, dengan batas maksimum pidana penjara empat tahun dan orientasi yang memungkinkan rehabilitasi. Putusan kedua menggunakan Pasal 114 ayat (1) terhadap pelaku peredaran, yang menetapkan minimum khusus lima tahun. Dengan demikian, berat barang bukti tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan berat pidana; perbedaan unsur tindak pidana dan rentang sanksi justru menjadi faktor yang lebih menentukan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.