Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Penyebaran Konten Pornografi melalui Media Elektronik Studi Putusan 75/Pid.Sus/2025/Pn Gdt
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi memudahkan penyebaran informasi, tetapi juga menimbulkan penyalahgunaan media elektronik untuk menyebarkan konten pornografi. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan serta pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Gdt. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan terdakwa menyebarkan video dan tangkapan layar bermuatan asusila melalui WhatsApp, Facebook, Instagram dan TikTok. Perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024. Pertanggungjawaban pidana terpenuhi karena terdakwa mampu bertanggung jawab, bertindak sengaja (dolus directus), serta tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf. Dengan demikian, perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.