Analisis Yuridis Hak Mewaris Anak Luar Kawin Berdasarkan Putusan PT Medan Nomor. 344/Pdt/2020/ PT MDN dan Relevansinya dengan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor. 46/PUU-VIII/2010
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kedudukan dan hak mewaris anak luar kawin serta hubungan keperdataannya dengan orang tua biologis berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 344/Pdt/2020/PT MDN dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi memperluas hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologis sepanjang hubungan darah dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan alat bukti yang sah. Putusan Pengadilan Tinggi Medan dikaji untuk menilai kesesuaiannya dengan perkembangan tersebut serta implikasinya terhadap kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hak waris anak luar kawin.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.