Upaya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak dalam Penanggulangan Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kasus anak yang berkonflik dengan hukum di Kota Pekanbaru masih terjadi setiap tahun, dengan jumlah tertinggi pada tahun 2025, sehingga menuntut penguatan peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Penelitian ini bertujuan menganalisis kendala yang dihadapi serta upaya yang dilakukan Unit PPA Polresta Pekanbaru dalam penanggulangan anak yang berkonflik dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala penanggulangan anak yang berkonflik dengan hukum meliputi tiga aspek. Pada aspek substansi hukum, belum tersedia program khusus yang terstruktur sehingga penanganan cenderung bersifat reaktif. Pada aspek struktur hukum, terdapat keterbatasan sumber daya manusia, khususnya Penyidik Perempuan dan Anak, yang belum sebanding dengan jumlah dan kompleksitas perkara. Pada aspek budaya hukum, masih terdapat keengganan masyarakat untuk melapor serta stigma sosial terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Upaya penanggulangan dilakukan secara preventif melalui sosialisasi dan seminar hukum ke sekolah, serta secara represif melalui pelaksanaan Diversi berdasarkan Keadilan Restoratif, pendampingan hukum bersama UPT PPA Kota Pekanbaru dan kerja sama dengan Dinas Sosial dalam penyediaan Rumah Aman Sementara.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.