Kepastian Hukum Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Lelang Tanpa Persetujuan Pengadilan Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 759 K/Pdt/2024
Isi Artikel Utama
Abstrak
Eksekusi hak tanggungan melalui lelang tanpa persetujuan pengadilan merupakan mekanisme parate executie yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang menjadi fokus kajian dalam penelitian ini dengan studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 759 K/Pdt/2024. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 6 UU Hak Tanggungan memberikan kewenangan kreditur untuk melaksanakan lelang tanpa persetujuan pengadilan apabila debitur wanprestasi. Kepastian hukum bagi kreditur, debitur dan pembeli lelang beritikad baik hanya terwujud apabila seluruh tahapan eksekusi dilaksanakan secara transparan, profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.