Penerapan Asas Ne Bis In Idem terhadap Gugatan Berulang atas Akta Jual Beli yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Perlindungan Hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 19 K/Pdt/2026
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penerapan asas ne bis in idem terhadap gugatan berulang atas Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dianalisis melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 19 K/Pdt/2026. Kajian menitikberatkan pada perluasan asas melalui doktrin identity of interest, kekuatan pembuktian AJB sebagai akta autentik dalam menghadapi dalil tipu daya (bedrog), serta perlindungan hukum preventif dan represif bagi PPAT. Dengan metode penelitian hukum normatif-preskriptif, disimpulkan bahwa ne bis in idem dapat diterapkan meskipun subjek hukum berbeda sepanjang terdapat kesamaan kepentingan dan PPAT memperoleh perlindungan selama memenuhi standar kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.