Pengakuan dan Perlindungan Hukum terhadap Agama Minoritas di Minahasa

Isi Artikel Utama

Toar Kamang Ronald Palilingan
Stefan Obadja Voges
Natalia Lana Lengkong

Abstrak

Artikel ini menganalisis pengakuan dan perlindungan hukum terhadap agama minoritas di Minahasa melalui komunitas Yahudi dan Lalang Rondor Malesung (LAROMA). Keduanya tidak memiliki kedudukan yuridis yang identik: Yahudi berada dalam jaminan umum kebebasan beragama, sedangkan LAROMA diproses dalam kerangka penghayat kepercayaan. Dengan metode sosio-legal, penelitian menggabungkan analisis konstitusional, hukum administrasi dan studi empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan normatif belum selalu diikuti perlindungan administratif dan sosial yang setara. Perlindungan yang efektif memerlukan pelayanan publik nondiskriminatif, mekanisme pemulihan yang dapat diakses, serta administrasi lokal yang peka terhadap hak minoritas.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Palilingan, T. K. R., Voges, S. O., & Lengkong, N. L. (2026). Pengakuan dan Perlindungan Hukum terhadap Agama Minoritas di Minahasa. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i12.4735
Bagian
Articles