Optimalisasi Peran BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan dalam Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Pekerja Migran
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui penguatan akses jaminan sosial di wilayah kerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara. Perlindungan hukum melalui jaminan sosial merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap pekerja migran terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting sebagai instrumen perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian yang dapat dialami pekerja migran selama masa penempatan. Namun demikian, optimalisasi perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya pemahaman pekerja migran mengenai pentingnya jaminan sosial, kurangnya kesadaran untuk memperpanjang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta adanya perbedaan mekanisme pendaftaran antara pekerja migran yang ditempatkan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan pekerja migran mandiri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi perlindungan hukum bagi pekerja migran perlu dilakukan melalui penguatan sis-tem pendaftaran yang terintegrasi, peningkatan sosialisasi dan literasi mengenai jaminan sosial, serta pengembangan sistem pemantauan kepesertaan yang lebih efektif. Dengan demikian, jaminan sosial tidak hanya menjadi persyaratan administratif sebelum keberangkatan, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum yang mampu memberikan kepastian dan rasa aman bagi pekerja migran Indonesia selama bekerja di luar negeri.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.