Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi ECommerce terhadap Praktik Penipuan Online di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kemudahan bertransaksi melalui sistem daring beriringan dengan meningkatnya risiko penipuan secara online yang merugikan para konsumen. Kajian ini memiliki tujuan untuk menganalisis sejauh mana perlindungan hukum konsumen dalam lingkup e-commerce telah memadai, mengidentifikasi berbagai modus operandi penipuan daring, menilai efektivitas peraturan yang berlaku dan menguji tanggung jawab yang melekat pada badan usaha platform digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang ditopang oleh tinjauan legislatif, konsep-konsep teoritis, serta studi kasus spesifik. Hasil investigasi mengungkapkan adanya celah dalam regulasi, terutama mengenai mandat pertanggungjawaban platform, mekanisme kompensasi bagi konsumen yang dirugikan dan upaya penindakan hukum terhadap pelaku penipuan digital. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan kepastian hukum untuk menjamin hak-hak konsumen sekaligus mendorong terciptanya transaksi elektronik yang aman dan terpercaya. Perbaikan aturan yang mengatur kewajiban platform dan mekanisme perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik menjadi suatu keniscayaan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.