Akibat Hukum Pembatalan Hak Tanggungan Oleh Pengadilan Disebabkan Akta Jual Beli yang Cacat Hukum Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 5708 K/Pdt/2025

Isi Artikel Utama

Muhammad Faris
Hasim Purba
Suprayitno

Abstrak

Pembatalan Hak Tanggungan oleh pengadilan akibat Akta Jual Beli yang cacat hukum menimbulkan persoalan mengenai keabsahan jaminan dan perlindungan kreditur. Putusan Mahkamah Agung Nomor 5708 K/Pdt/2025 menjadi dasar analisis dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa cacat hukum pada Akta Jual Beli yang menyebabkan tidak sahnya perolehan hak atas tanah turut mengakibatkan batalnya Hak Tanggungan karena sifatnya accessoir. Meskipun demikian, pembatalan Hak Tanggungan tidak menghapus hubungan utang-piutang, sehingga kreditur tetap dapat menuntut pelunasan utang dan ganti kerugian.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Faris, M., Purba, H., & Suprayitno. (2026). Akibat Hukum Pembatalan Hak Tanggungan Oleh Pengadilan Disebabkan Akta Jual Beli yang Cacat Hukum: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 5708 K/Pdt/2025. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i9.4765
Bagian
Articles