Perlindungan Hukum terhadap Aset Milik Pihak Ketiga Atas Tindakan Penyitaan dalam Perkara Pidana
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penyitaan merupakan upaya paksa yang harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan. Dalam melakukan penyitaan kerap menimbulkan persoalan ketika objek yang disita adalah aset milik pihak ketiga yang tidak terlibat dalam suatu tindak pidana. Artikel ini mengkaji bentuk dan batas perlindungan hukum terhadap aset pihak ketiga setelah berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hasil kajian menunjukkan KUHAP memperkuat kontrol yudisial melalui izin pengadilan, pembatasan objek dan nilai penyitaan, serta kewajiban pengembalian asset milik pihak ketiga beritikad baik. Namun, perlindungan tersebut masih tersebar dan belum membentuk mekanisme keberatan yang seragam sejak tahap penyidikan, sehingga diperlukan harmonisasi standar itikad baik dan beban pembuktian untuk menyeimbangkan efektivitas penegakan hukum dengan perlindungan hak milik pihak ketiga.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.