Pertanggungjawaban Hukum Notaris dan Pegawai Kantor Notaris dalam Proses Peradilan Pidana Atas Pemalsuan Akta Otentik Studi Putusan Nomor 773/Pid.B/2021/Pn.Smg J.O Putusan Nomor 1209k/Pid/2022
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis batas pertanggungjawaban hukum notaris dan pegawai kantor notaris dalam perkara pemalsuan akta otentik serta pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1209 K/Pid/2022. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pegawai tidak dapat dibebankan hanya karena keterlibatan administratif, melainkan harus berdasarkan kesalahan, kesengajaan, mens rea dan tingkat keterlibatan. Mahkamah Agung mempertahankan putusan lepas terhadap pegawai karena hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah atasan dan tidak terbukti memiliki niat jahat. Sebaliknya, notaris bertanggung jawab karena kewenangan dan pengetahuannya.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.