Penegakan Hukum Kejahatan Perang Berdasarkan Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kejahatan perang dalam Charter of the International Military Tribunal 1945 dan tercantum dalam pada Perjanjian London 8 Agustus 1945. Kejahatan perang adalah extraordinary crimes sebagai pelanggaran berat terhadap HAM. Oleh karena itu, pada tahun 1998 di Roma sebanyak 120 negara anggota PBB menetapkan statuta pembentukan International Criminal Court (ICC). ICC bertujuan untuk memberikan perlindungan HAM terhadap korban dan penegakan hukum pelaku kejahatan perang. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran penting ICC dalam penegakan kejahatan perang pada aspek hukum pidana kontemporer, berdasarkan metode penelitian hukum nortmatif. Dengan hasil penelitian menunjukkan peran penting penegakan HAM pada aspek hukum pidana kejahatan perang.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.