Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Agama Terkait Penerapan Wasiat wajibah bagi Ahli Waris Non-Muslim di Provinsi Lampung
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam secara eksplisit mengatur mengenai wasiat wajib hanya dalam kaitannya anak angkat dan orang tua angkat, namun praktiknya, para hakim telah memperluas penerapannya hingga mencakup ahli waris non-Muslim. Namun, antarputusan yurisprudensi masih menunjukkan perbedaan pandangan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menerapkan pendekatan sosiologis serta kasus. Hasil penelitian yaitu berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, pertimbangan hukum hakim berkembang dari upaya ijtihad hingga mempertimbangkan keadilan berdasarkan keadaan konkret hubungan pewaris dan ahli waris. Penerapan di Lampung, pada Putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang Nomor 2177/Pdt.G/2022/PA.Tnk merujuk pada yurisprudensi yang mempertimbangkan hubungan keturunan antara pewaris dengan saudara kandung non-Muslim.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.