Konsepsi Pemidanaan terhadap Perbuatan Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Isi Artikel Utama

Ayu Wulandary Harahap
Alpi Sahari
Mhd Teguh Syuhada Lubis

Abstrak

Perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik berpotensi mengganggu kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat. Penelitian ini menganalisis pengaturan dan pemidanaan berdasarkan Pasal 394 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 dalam perspektif keadilan dan kemanfaatan hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan, konseptual dan kasus serta analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 394 mempertahankan substansi pokok Pasal 266 KUHP Lama, tetapi masih menyisakan potensi multitafsir mengenai batas perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu, pembagian pertanggungjawaban para pihak dan parameter kemungkinan kerugian. Hal ini dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pembuktian unsur dan penentuan pertanggungjawaban. Oleh karena itu, pemidanaan harus proporsional dengan mempertimbangkan kesalahan, peran pelaku, potensi kerugian, pencegahan dan perlindungan masyarakat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Wulandary Harahap, A., Sahari, A., & Lubis, M. T. S. (2026). Konsepsi Pemidanaan terhadap Perbuatan Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.4830
Bagian
Articles