Penerapan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Luar Negeri
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penegakan hukum kejahatan transnasional terkadang pelaku kejahatan yang akan diproses, diadili, atau dieksekusi tidak berada di wilayah negara yang akan melakukan proses tersebut, tetapi berada pada wilayah negara lain. Tujuan penelitian yakni untuk mengetahui dan menganalisis upaya memberantas penyelundupan narkotika dalam kasus penyelundupan sabu senilai 1,7 juta Ringgit atau setara Rp 5,7 miliar ke Indonesia dan mengetahui dan menganalisis penerapan hukum yang tepat untuk mengadili perkara penyelundupan narkotika tersebut. Pengaturan mengenai peredaran narkotika di Asia Tenggara dianggap belum cukup untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Asia Tenggara karena terdapat norma kabur dalam penegakan hukum terkait masalah narkotika di Negara ASEAN.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.