Disiplin Profesi Sebagai Filter Pertanggungjawaban Pidana dalam Penyelesaian Dugaan Malpraktik Medis melalui Keadilan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan cara tenaga medis bertanggung jawab, yaitu melalui disiplin profesi, hukum pidana, serta memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan secara adil. Penelitian ini berupaya memahami peran disiplin profesi sebagai penjaring awal dalam mengidentifikasi dugaan malpraktik medis serta menentukan batasan dalam menerapkan keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan berupa peraturan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Disiplin Profesi berfungsi sebagai penjaga profesional, untuk membedakan risiko medis, masalah yang lebih rumit, pelanggaran aturan, serta tindak pidana yang diduga, tanpa mengurangi tugas atau wewenang pihak yang bertugas menegakkan hukum. Pertanggungjawaban menurut Pasal 440 tidak hanya cukup karena ada luka berat atau kematian, tetapi juga harus dibuktikan adanya kealpaan dan hubungan sebab akibat. Keadilan restoratif sesuai dengan Pasal 306 ayat (3) bisa diterapkan secara pilihan setelah semua unsur tindak pidana dan syarat hukum terpenuhi, serta terjadi pemulihan bagi korban. Dengan demikian, penyelesaian terhadap dugaan malpraktik medis mengandalkan disiplin profesi sebagai langkah awal, pembuktian pidana sebagai dasar pertanggungjawaban dan restorative justice sebagai cara pemulihan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.