Pembedaan Risiko Medis dan Kelalaian Pidana dalam Pasal 440 Undang-Undang Kesehatan Indonesia

Isi Artikel Utama

Elisa Eka Andriyani

Abstrak

Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengkriminalisasi kelalaian tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menyebabkan luka berat atau kematian, tetapi tidak menetapkan urutan untuk membedakan risiko medis yang melekat pada tindakan dari kelalaian pidana. Penelitian ini bertujuan memperjelas makna kelalaian dalam Pasal 440, menilai peran pembuktian dari persetujuan tindakan kedokteran dan Majelis Disiplin Profesi (MDP), serta merumuskan kerangka analisis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 156/PUU-XXII/2024 dan 293/PUU-XXIV/2026, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 233 K/Pid.Sus/2021. Bahan hukum sekunder meliputi literatur hukum, kedokteran dan bioetika yang telah ditelaah sejawat. Bahan dianalisis melalui penafsiran gramatikal dan sistematis serta analisis preskriptif. Penelitian menemukan bahwa hasil yang merugikan, pelanggaran disiplin dan kelalaian pidana merupakan persoalan hukum yang berbeda. Penelitian ini mengusulkan Tes Hukum Lima Tahap yang mencakup kewenangan profesional, standar yang berlaku, deviasi material, kausalitas dan ambang pertanggungjawaban pidana. Persetujuan tindakan kedokteran merupakan faktor pembuktian, bukan kekebalan dari pertanggungjawaban; temuan MDP menginformasikan tetapi tidak menentukan kesalahan pidana. Kerangka ini bersifat normatif dan perlu diuji lebih lanjut terhadap putusan setelah 2026.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Andriyani, E. E. (2026). Pembedaan Risiko Medis dan Kelalaian Pidana dalam Pasal 440 Undang-Undang Kesehatan Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i10.4849
Bagian
Articles