ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN YURIDIS HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT CIPTAGELAR PASCA PENGESAHAN UNDANG-UNDANG CIPTAKERJA (UUCK) DAN PENGAKUAN UNESCO TERHADAP KAWASAN GEOPARK CILETUH, SUKABUMI
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pada Tahun 2018 Geopark Ciletuh Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi mendapat pengakuan Global dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), UNESCO Global Geoparks didefinisikan sebagai area geografis terpadu dimana situs dan lanskap geologi internasional dikelola dengan konsep perlindungan holistik,. Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam kawasan hutan akan terkait dengan hutan. Masyarakat Hukum Adat dalam kawasan hutan dapat melakukan pemanfaatan hutan, bahkan dalam Pasal 37 UU Kehutanan diatur tentang hutan adat. Sesuai dengan fungsinya. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, berdasarkan uji materiil tersebut diharapkan tidak ada lagi masalah terkait status hutan antara masyarakat hukum adat dengan negara atau perusahaan. Pada kenyataannya, dalam kehidupan masyarakat kasepuhan Ciptagelar masih terdapat tumpang tindih Hukum. Dari hal tersebut maka timbul permasalahan (1) Bagaimanakah pengelolaan tanah ulayat masyarakat Ciptagelar daerah Geopark Ciletuh, (2) Apa Sajakah Hak bagi masyarakat ulayat Ciptagelar di daerah Geopark Ciletuh, (3) Bagaimanakah manajemen penyelesaian Konflik lahan antara masyarakat adat,masyarakat adat dengan pemerintah daerah dan nasional, dan masyarakat adat dengan korporasi, Penelitian ini menggunakan metode penelitian gabungan Normatif dengan Empiris dengan pendekatan Statute Approach, Analytical and Conceptual Approach, Case Approach dan perceptual approach. Hasil penelitian ini adalah Selama ini telah banyak Perda di Kabupaten/Kota, Provinsi yang memberikan pengakuan terhadap Masyarakat Adat, Masyarakat Adat yang menjalankan pekerjaantradisionalnya berpotensi akan kehilangan lahannya. Hal ini terjadi karena UU Cipta Kerja secara umum mengatur kemudahan berinvestasi, Masih kaburnya jaminan hak ulayat untuk menguasai kawasan adatnya apabila dibenturkan dengan prinsip kepentingan publik oleh pemerintah. Sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang bersifat lex spesialis bagi perlindungan hak masyarakat adat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.