Penataan Jaringan Fiber Optik dan Tanggung Jawab Penyedia Internet atas Degradasi Layanan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Gangguan layanan internet kerap bersumber dari hal di luar kendali konsumen, seperti kabel fiber optik udara yang semrawut, pemotongan kabel oleh pemerintah daerah, pencurian kabel dan galian proyek utilitas lain. Artikel ini mengkaji politik hukum penataan infrastruktur fiber optik dan tanggung jawab penyedia jasa internet atas degradasi layanan melalui penelitian hukum normatif. Hasilnya, UU Cipta Kerja dan PP 46/2021 telah memuat prinsip fasilitasi, akses infrastruktur pasif dan biaya wajar, tetapi belum dilengkapi formula pungutan yang mengikat dan norma nasional pola penempatan kabel. Pemotongan kabel umumnya bukan keadaan memaksa, sehingga penyedia bertanggung jawab dan konsumen berhak atas pengurangan tagihan secara proporsional.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.