Potensi Penyimpangan Izin Usaha Pertambangan Ormas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 Potential Irregularities Of Public Organizations' Mining Business Licenses In Government Regulation No 25 Of 2024
Isi Artikel Utama
Abstrak
Aktivitas pertambangan seringkali menimbulkan dampak negatif, seperti tercemarnya lingkungan, kerusakan lingkungan, polusi dari aktivitas pertambangan, dan rusaknya akses jalan raya yang berujung menimbulkan suatu konflik. Konflik tersebut bisa berupa konflik masyarakat dengan perusahaan atau masyarakat dengan pemerintah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui potensi penyimpangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ormas setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa Pasal 83A ayat (1) bertentangan dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) hal ini tidak selaras dengan adanya asas hukum lex superior derogate legi inferiori. Adapun potensi penyimpangan tersebut adalah Kurangnya pengalaman dan kompetensi, Potensi konflik internal, pengawasan dan regulasi yang lemah, Ketidakstabilan ekonomi lokal, dan korupsi serta penyalahgunaan wewenang.
Kata Kunci: Penyimpangan, Izin Usaha Tambang, Organisasi Kemasyarakatan.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.