Analisis Pencantuman Nama Perwakilan Diplomatik Asing dalam Exit Control List Pakistan terhadap Perlindungan Hak-Hak Kekebalan Diplomatik (Studi Kasus Kolonel Hall di Islamabad)

Isi Artikel Utama

Tasya Ester Loijens

Abstrak

Perwakilan diplomatik adalah seseorang yang mengemban tugas sebagai penyambung lidah secara resmi dari dua negara yaitu antara negara yang mengirim dengan negara penerima. Sebagai representasi suatu negara, perwakilan diplomatik diberi keistimewaan berupa kekebalan hukum untuk dapat melakukan tugas dan misi yang dibebankan kepadanya. Pengaturan mengenai hak istimewa tersebut secara hukum internasional telah diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan didukung oleh sumber hukum internasional lainnya termasuk hukum kebiasaan internasional. Namun, terdapat beberapa hambatan dalam pengaplikasiannya seperti pada kasus Kolonel Hall di Islamabad, Negara Pakistan ini. Kejadian kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian Kolonel Hall yang melanggar marka lalu lintas telah menyebabkan korban yang meninggal dunia dan luka berat. Namun dikarenakan memiliki kekebalan hukum, aparat belum sampai menyelesaikan penyelidikan kasus ini. Pemerintah Pakistan lalu mencantumkan nama Kolonel Hall ke dalam Blacklist dan merekomendasikan memasukkan namanya ke Exit Control List. Bagaimana kejadian tersebut ditinjau dalam perspektif hukum internasional akan dibahas oleh penulis dalam tulisan ini.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Loijens, T. E. (2021). Analisis Pencantuman Nama Perwakilan Diplomatik Asing dalam Exit Control List Pakistan terhadap Perlindungan Hak-Hak Kekebalan Diplomatik: (Studi Kasus Kolonel Hall di Islamabad). Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(1), 68–86. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i1.5
Bagian
Articles