Pembaharuan Hukum Ketenagakerjaan dalam Sistem Pengupahan Berdasarkan Prestasi Pekerja: Sebuah Konkretisasi dari Radbruch Formula

Isi Artikel Utama

Fitria Puspita Rachmandita

Abstrak

Di jaman yang sedang berkembang ini uang merupakan salah satu hal yang sangat penting. Oleh sebab itu banyak terjadi perselisihan antar pekerja dengan pengusaha. Maka adanya Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan salah satu cara pemerintah untuk mengurangi permaslaahan Ketenagakerjaan contohnya permasalahan dalam pengupahan. Upah Minimum dan Upah Kerja Lembur yaitu upah pokok dan tunjangan tetap masih menjadi perselisihan dalam pengupahan karena masyarakat Indonesia menganggap bahwa perhitungan Upah Minimum baik itu Regional maupun Provinsi kurang sesuai. Maka perlu adanya reformulasi seperti dengan penambahan upah sesuai dengan prestasi yang dilakukan oleh tiap masing-masing pekerjanya agar tercipta suatu keadilan dalam masyarakat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rachmandita, F. P. (2021). Pembaharuan Hukum Ketenagakerjaan dalam Sistem Pengupahan Berdasarkan Prestasi Pekerja: Sebuah Konkretisasi dari Radbruch Formula. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(5), 356–370. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i5.50
Bagian
Articles