THRIFT SHOPPING DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONEISA DAN DAMPAKNYA TERHADAP UMKM
THRIFT SHOPPING DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONEISA DAN DAMPAKNYA TERHADAP UMKM
Isi Artikel Utama
Abstrak
ABSTRAK
Thrift shopping yang dikenal sebagai membeli barang bekas berkualitas dengan harga terjangkau sudah menjadi tren penting di masyarakat. Padahal, meski beberapa barang bekas telah dilarang selama puluhan tahun, namun penyelundupan barang tersebut, menimbulkan kerugian bagi Negara Indonesia, dan melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. Selain itu, maraknya bisnis barang bekas telah menurunkan daya serap produksi pakaian dalam negeri.
Sehingga penulis tertarik meneliti terkait bagaimana regulasi yang mengatur bisnis thrifting, dan dampak bisnis thrifting terhadap bisnis berkelanjutan dan bagaimana cara Pemerintah mengatasi hal ini.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa secara regulasi, impor dan peredaran pakaian bekas sebenarnya dilarang secara hukuum di Indonesia karena beberapa peraturan perundang-undangan. Namun, aktivitas thrift shopping tetap marak karena tingginya permintaan konsumen dan lemahnya penegakan hukum. Aktivitas belanja barang bekas masih meluas. Kegiatan ini memberikan dampak buruk bagi UMKM pakaian lokal karena harus bersaing dengan produk impor yang lebih murah. Diperkirakan impor pakaian bekas akan menurunkan pangsa pasar UMKM sebesar 12-15%. Kendala utama dalam mengatasi thrift shopping adalah tingginya permintaan konsumen, lemahnya penegakan hukum,dan masih adanya keterbatasan dalam monitoring dan evaluasi larangan impor pakaian bekas. Inisiatif pemerintah meliputi penguatan keamanan perbatasan, penyitaan dan penghancuran.
Kata Kunci: Thrift shopping, hukum Indonesia, UMKM, regulasi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.