Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam Implementasi Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia

Isi Artikel Utama

Rodhiyah Mardhiya

Abstrak

Artikel ini membahas tentang politik hukum hak ulayat (tanah, sungai dan hewan liar) oleh masyarakat hukum adat dalam implementasi pembangunan hukum nasional di Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan eksistensi hak ulayat masyarakat eksistensi hak ulayat masyarakat adat dalam pembangunan hukum nasional dan tentang penyelesaian masalah-masalah terkait hak ulayat dalam lingkup pengaturan hukum nasional. Penelitian ini ialah kategori penelitian kualitatif dengan menggunakan metode yakni deskriptif analisis yaitu metode mencari fakta dalam hal ini menggunakan sumber data buku, jurnal, undang-undang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat dalam UUPA serta literatur lainnya secara tepat dan lugas, jenis data yang digunakan berupa dokumen resmi serta literatul ilmiah dengan teknik pengumpulan data studi pustaka, kemudian penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan memasukan teori-teori, dasar-dasar, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasilnya menunjukan bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat masih tercatat eksistensinya selama hukum adat dari suatu persekuatuan masyarakat adat tersebut masih dipercaya serta dijalankan dalam kehidupan sehari-hari sehingga menjadi titik singgung pertimbangan dalam pembangunan hukum nasional dan penyelesaian permasalahan terkait hukum hak ulayat masyarakat hukum adat terakomodir dalam berbagai peraturan dari tinkang undang-undang, perda, surat edaran, serta aturan legal lainnya.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Mardhiya, R. (2024). Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam Implementasi Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i9.514
Bagian
Articles