LEGAL LANDSCAPE OF BLOCKCHAIN TECHNOLOGY AND LAND REGISTRATION IN INDONESIA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Teknologi blockchain menawarkan potensi signifikan untuk mengatasi ketidakefisienan dan kerentanan dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia. Penelitian ini mengeksplorasi integrasi blockchain dalam pendaftaran tanah melalui analisis hukum, dengan mengkaji kerangka hukum saat ini dan mengidentifikasi tantangan utama seperti privasi data, keberlakuan kontrak pintar, dan tanggung jawab dalam sistem terdesentralisasi. Penelitian ini menyoroti perlunya reformasi hukum dan menyelaraskannya dengan peraturan teknologi informasi seperti UU ITE dan UU Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Namun, implementasi yang berhasil memerlukan kerangka regulasi yang menangani kompleksitas teknologi blockchain sambil memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi semua pemangku kepentingan. Dengan mereformasi sistem hukum untuk mengakomodasi blockchain, Indonesia dapat memodernisasi proses pendaftaran tanahnya, mengurangi penipuan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap catatan tanah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.