ANALISIS JUSTIFIKASI LARANGAN EKSPOR BIJIH NIKEL INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Isi Artikel Utama
Abstrak
Larangan ekspor bijih nikel Indonesia melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2019 digugat oleh Uni Eropa pada Panel WTO yang berakhir pada hasil final bahwa Indonesia dianggap telah melanggar Pasal 11 dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Dengan metode penelitian yuridis normatif, artikel ini mengkaji justifikasi larangan ekspor bijih nikel Indonesia menurut perspektif hukum perdagangan internasional. Penelitian ini menunjukkan ketidakpastian posisi Indonesia dikarenakan panel banding WTO tidak efektif hingga waktu yang tidak tentu, sehingga Indonesia perlu mengambil jalan tengah yang dapat menguntungkan perekonomian negara serta menjaga posisi Indonesia pada perdagangan internasional.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.