A, POLITIK HUKUM TENTANG SYARAT POLITIK HUKUM TENTANG SYARAT USIA PASANGAN CALON KEPALA DAERAH (STUDI: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.23 P/HUM/2024 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.70/PUU-XXII/2024)

Isi Artikel Utama

Agung Hermansyah

Abstrak

Salah satu ciri negara demokratis adalah adanya pengisian jabatan publik yang dilakukan melalui mekanisme pemiilhan. Di kebanyakan negara demokrasi, pemilihan umum dianggap lambang, sekaligus tolok ukur dari demokrasi itu sendiri. Di dalam UUD 1945 terdapat 2 (dua) rezim pemilihan, yakni: (i) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI/DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten, serta DPD yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis yang dipilih setiap 5 (lima) tahun sekali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan bahan studi kepustakaan dan data sekunder yang berasal dari ketentuan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Mahkamah Agung di dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 memutus dan menyatakan usia pencalonan 30 tahun bagi Gubernur/Wakil Gubernur dan usia pencalonan 25 Tahun bagi Bupati/Wakil Bupati terhitung sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih. Sedangkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.70/PUU-XXII/2024 usia pencalonan 30 tahun bagi Gubernur/Wakil Gubernur dan usia pencalonan 25 Tahun bagi Bupati/Wakil Bupati terhitung sejak terhitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah. Baik Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Konstitusi adalah Putusan yang bersifat final, binding, dan erga omnes yang sama-sama harus dipatuhi dan tidak bisa saling mengesampingkan satu sama lain. Perbedaan pandangan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi telah menyebabkan ketidakpastian hukum. salah satu hal yang dapat diperhatikan kedepannya adalah perlu ada semacam masa iddah atau masa jeda perubahan aturan main pemilu, apabila perubahan terjadi di dalam masa tersebut, maka perubahannya baru akan diberlakukan pada kontestasi pemilu berikutnya. Dengan demikian, kepastian hukum dan aturan main pemilu akan jauh lebih terjaga.


Kata kunci: Pilkada, Putusan Mahkamah Agung, dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hermansyah, A. (2024). A, POLITIK HUKUM TENTANG SYARAT POLITIK HUKUM TENTANG SYARAT USIA PASANGAN CALON KEPALA DAERAH (STUDI: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.23 P/HUM/2024 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.70/PUU-XXII/2024). Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/535
Bagian
Articles