HUKUM DI ERA DIGITAL: PELAKSANAAN E-COURT DAN E-LITIGASI SEBAGAI BENTUK EFISIENSI PADA RUANG LINGKUP PERADILAN PERDATA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Aplikasi E-Court merupakan bentuk pelayanan berbentuk E-Government to Citizen, yang bertujuan untuk menghemat waktu dan biaya bagi para pencari keadilan. Namun pelaksanaan E-Court dan E-Litigasi ini perlu dipahami oleh masyarakat agar terwujudnya efisiensi selaras dengan tujuan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan yuridis dan konseptual. Hasil menunjukan bahwa untuk meningkatkan peran masyarakat pada pelaksanaan E-Court berjalan efektif adalah pihak pengadilan mensosialisasikan pelaksanaan E-Court sesuai dengan PERMA No 7 Tahun 2022. Bentuk efisiensi pelaksanaan E-Court dan E-Litigasi berupa penyederhanaan administrasi, Pelaksanaan E-Litigasi, dan Jadwal persidangan yang pasti dan jelas.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.