TANGGUNG JAWAB BISNIS LAYANAN OJEK ONLINE BAGI PENUMPANG YANG MENGALAMI KECELAKAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA BENGKULU
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tulisan ini membahas tanggung jawab layanan ojek online di Kota Bengkulu apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan penumpang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, yang mengkaji kesenjangan antara ketentuan hukum yang berlaku dan praktik di lapangan. Berdasarkan Pasal 63 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 108/2017, layanan transportasi dapat menggunakan teknologi informasi untuk memudahkan pemesanan. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa pelaku usaha hanya memberikan kompensasi jika memenuhi syarat tertentu, sementara tanggung jawab penuh atas kecelakaan ada pada pengemudi. Dalam perjanjian kerja, dijelaskan bahwa risiko akibat kelalaian, termasuk keterlambatan, kecelakaan, atau kehilangan barang, adalah tanggung jawab pengemudi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.