PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN OVER KREDIT perlindungan hukum terhadap debitur yang beritikad baik dalam perjanjian over kredit dan cara membuktikan kriteria debitur yang beritikad baik dalam sebuah perjanjian hukum over kredit

Isi Artikel Utama

Yuliza Anisa Fitri
Adlin Budhiawan

Abstrak

Dalam melindungi pihak yang beritikad baik dalam suatu perjanjian maka dibutuhkan payung hukum yang dapat memberikan perlindungan kepastian hukum salah satunya yakni mengajukan upaya hukum melalui lembaga peradilan bagi debitur yang merasa dirugikan sebagaimana telah diatur pada pasal 1131 KUHPerdata, bagi debitur lanjutan yang memiliki itikad baik dalam hal ini dapat menuntut hak atas surat-surat dan BPKB yang bersangkutan baik melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Perlindungan hukum ini didasarkan pada asas itikad baik yang ada pada debitur lanjutan. Dalam perspektif hukum perdata, kejujuran atau itikad baik dianggap selalu ada pada setiap bezitter, sebaliknya adanya ketidak jujuran atau itikad buruk pada bezitter harus dapat dibuktikan seperti diatur dalam pasal 533 kuhperdata.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Fitri, Y. A., & Budhiawan, A. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN OVER KREDIT: perlindungan hukum terhadap debitur yang beritikad baik dalam perjanjian over kredit dan cara membuktikan kriteria debitur yang beritikad baik dalam sebuah perjanjian hukum over kredit. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/558
Bagian
Articles