PERBEDAAN MAKNA RESTORATIVE JUSTICE PASCA PERMA NO.1 TAHUN 2024 PADA SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Isi Artikel Utama
Abstrak
ABSTRAK
Penelitian ini membahas perbedaan makna Restorative. Justice. dalam sistem hukum pidana di Indonesia, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2024. Restorative. Justice. dipandang sebagai solusi alternatif yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dalam penanganan perkara pidana. dan berfokus pada pemulihan bagi semua pihak yang terlibat, namun terdapat ketidaksesuaian dalam penerapannya di berbagai instansi hukum.
Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal dengan analisis perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi literatur dan analisis terhadap kebijakan yang ada, termasuk Peraturan Kepolisian, Peraturan Kejaksaan, dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2024. Pendekatan preskriptif digunakan untuk memberikan argumen tentang penerapan Restorative Justice yang ideal.
Hasil Pembahasan menunjukkan bahwa perbedaan pemahaman tentang restorative justice antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat menyebabkan ketidaksepahaman dan konflik dalam penerapan. Restorative Justice dapat berfungsi sebagai metode penyelesaian kasus maupun sebagai pendekatan filosofis dalam proses peradilan. Diperlukan pedoman yang jelas dan seragam untuk memastikan konsistensi dalam penerapan Restorative Justice di seluruh tahapan sistem peradilan.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk mencapai penerapan restorative justice yang efektif dan konsisten, semua instansi hukum perlu memiliki pemahaman yang sama tentang konsep ini. Dengan adanya kebijakan yang seragam dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, Restorative Justice dapat berfungsi sebagai instrumen keadilan yang optimal, memberikan sebuah manfaat bagi korban, pelaku, dan masyarakat secara keseluruhan di Indonesia.
Kata Kunci : Perbedaan Makna, Restorative Justice, Perma No.1 Tahun 2024, Sistem Hukum Pidana di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.