Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan India terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan dalam Perkawinan (Marital Rape) Berdasarkan CEDAW
Isi Artikel Utama
Abstrak
penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui perbandingan sistem hukun indonesia dan india terhadap tindak pidana pemerkosaan dalam perkawian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kesatuan hukum di indonesia dan india mengenai tindak pidana pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape). Serta bagaimana perbedaan atau perbandingan sistem hukum indonesia dan india mengenai tindak pidana pemerkosaan dalam perkawinan. Temuan penelitian ini menujukan bahwa Dalam konteks perbandingan hukum mengenai marital rape di Indonesia dan India, pendekatan kedua teori ini dapat dilihat dari bagaimana kedua negara menangani isu tersebut tanpa pengakuan eksplisit terhadap marital rape sebagai tindak pidana. Di Indonesia, marital rape tidak secara spesifik diatur dalam KUHP dan hanya diakui dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga jika ada unsur pemaksaan, seperti yang tertuang dalam UU PKDRT. Di India, marital rape juga tidak diakui dalam Indian Penal Code (IPC), kecuali jika korban di bawah 18 tahun.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.