- PENGAKUAN TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT UNTUK PEMBANGUNAN NASONAL -

Isi Artikel Utama

Nadia Elvin

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan sejauhmana pluralisme hukum dapat berjalan seiring perkembangan zaman terhadap pengakuan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang digunakan sebagai sarana pembangunan nasional. Secara legalitas formal hak ulayat masyarakat adat mendapat tempat dalam hukum tanah nasional, tetapi dalam tataran law in action masih kurang mendapatkan perlindungan hukum. Tanpa adanya ketersediaan tanah yang memadai, program pembangunan yang sudah terencanakan tidak dapat berjalan dan proyek pembangunan yang sedang berlangsung akan terhenti. Pemerintah harus ikut serta melindungi hak-hak tanah ulayat masyarakat hukum adat yang sudah sejak dahulu mereka tempati wilayahnya. Kajian ini menggunakan metode kajian hukum kualitatif dengan jenis penelitian studi pustaka. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pluralisme hukum adat dengan menggunakan teknik pengumpulan data dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adanya pluralisme hukum terhadap tanah ulayat menjadikan hukum berlaku secara berdampingan bagi daerah yang terdapat hak ulayatnya. Sedangkan untuk daerah yang tidak ada hak ulayatnya berlaku hukum agraria nasional

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Elvin, N. (2024). - PENGAKUAN TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT UNTUK PEMBANGUNAN NASONAL : -. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(3). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i3.579
Bagian
Articles