Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Properti dengan Sistem Pre-Project Selling Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia
(Studi Kasus PT Hadez Graha Utama)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Peningkatan jual beli properti perumahan menyebabkan persaingan yang ketat antara para pengembang, yang berusaha menjual properti secara cepat dengan digunakannya sistem pre-project selling. Namun, sistem ini beresiko tinggi bagi konsumen, seperti yang terjadi pada penyegelan unit perumahan Jatiasih Central City dengan PT Hadez Graha Utama sebagai pengembang yang membangun perumahan secara illegal dan berakibat merugikan 260 konsumen. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, para konsumen dapat melakukan gugatan Class Action ke pengadilan menuntut PT Hadez Graha Utama untuk bertanggung jawab atas tindakan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH).
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.