Perbandingan Perlindungan Hukum terhadap Penjiplakan Merek di Indonesia dan Singapura

Isi Artikel Utama

Masayu Nilam Permata Sari

Abstrak

Perjanjian internasional adalah kesepakatan yang dibuat oleh dua negara atau lebih untuk mengatur hubungan mereka di berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, keamanan, atau lingkungan. Relevansi perjanjian internasional terletak pada upayanya untuk menciptakan kerja sama, mencegah konflik, dan memastikan kepentingan bersama dapat terwujud secara adil. Jika perjanjian tersebut berfokus pada perdagangan, maka dapat membuka akses pasar baru, meningkatkan investasi, dan memperkuat hubungan ekonomi antara kedua negara. Perjanjian pertahanan atau aliansi keamanan membantu mencegah ancaman militer dan menciptakan stabilitas regional.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan perlindungan hukum terkait penjiplakan merek di Indonesia dan Singapura serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan persamaan dan perbedaan dalam sistem hukum terkait penjiplakan merek di kedua negara. Temuan penelitian ini menujukan bahwa Indonesia menganut sistem Civil Law dengan prinsip pendaftaran first-to-file, sedangkan Singapura mengikuti sistem Common Law dengan pendekatan self-assessment. Meskipun kedua negara telah meratifikasi perjanjian internasional seperti TRIPs, perbedaan nyata terlihat dalam cara penegakan hukum dan penyelesaian sengket. Indonesia menekankan kepastian hukum melalui pendaftaran formal, sedangkan Singapura lebih mengedepankan efisiensi dan fleksibilitas dalam pendaftaran merek dan mekanisme penyelesaian sengketa. Faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik berkontribusi pada perbedaan ini, di mana Singapura sebagai pusat perdagangan global menciptakan lingkungan yang responsif dan adaptif terhadap perubahan, sementara Indonesia lebih fokus pada perlindungan industri lokal dengan pendekatan yang lebih konservatif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Permata Sari, M. N. (2025). Perbandingan Perlindungan Hukum terhadap Penjiplakan Merek di Indonesia dan Singapura. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/589
Bagian
Articles