Legitimasi Pemerintahan Myanmar sebagai Anggota ASEAN Pasca Kudeta Militer Ditinjau dari Prinsip Non Intervensi Hukum Internasional

Isi Artikel Utama

Ika Fransisca
Arief Satrya Budianto

Abstrak

Penelitian ini menganalisis legitimasi pemerintahan Myanmar sebagai negara anggota ASEAN pasca kudeta militer 2021 melalui metode penelitian yuridis normatif. Kudeta militer Myanmar menimbulkan krisis kemanusiaan yang berdampak regional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kudeta tidak memenuhi parameter teori defactoism dan legitimasi konstitutif. ASEAN menerapkan teori Estrada dengan memegang prinsip non-intervensi melalui Five-Point Consensus, namun pendekatan ini kurang efektif. Diperlukan reformulasi prinsip non-intervensi ASEAN dengan mempertimbangkan pembentukan High Council sesuai Treaty of Amity and Cooperation, serta penguatan kerjasama dengan komunitas internasional untuk penanganan kudeta yang melibatkan pelanggaran HAM

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Fransisca, I., & Budianto, A. S. (2025). Legitimasi Pemerintahan Myanmar sebagai Anggota ASEAN Pasca Kudeta Militer Ditinjau dari Prinsip Non Intervensi Hukum Internasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/595
Bagian
Articles