PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR ATAS JAMINAN BORTOCH YANG TIDAK DAPAT DISITA JAMINAN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi kreditur terhadap jaminan borgtocht yang tidak dapat disita. Jaminan borgtocht, sebagai bentuk jaminan pribadi, sering kali menghadapi tantangan dalam pelaksanaannya, terutama ketika tidak terdaftar secara resmi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dan pendekatan legislatif untuk mengkaji berbagai aturan hukum sebagai fokus penelitian dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum muncul akibat putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi hak kreditur dalam mengeksekusi jaminan fidusia, serta perlunya pendaftaran jaminan untuk memastikan kepastian hukum. Selain itu, penelitian ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi kreditur untuk mencegah kerugian akibat wanprestasi debitur.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.