PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM E-COMMERCE OLEH KPPU DALAM MENGATASI PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Isi Artikel Utama

Anhar Sengge
Sudirman
Wahyudi Umar

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pengawasan dan penegakan hukum e-commerce di Indonesia, khususnya dalam konteks persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan KPPU dan mengkaji tantangan yang dihadapi KPPU dalam menerapkan regulasi yang ada, mengingat dinamika pasar digital yang terus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KPPU telah melakukan upaya signifikan dalam pengawasan, masih terdapat celah hukum yang perlu diperbaiki untuk memastikan persaingan usaha yang sehat di era digital. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan agar KPPU dapat lebih efektif dalam menanggulangi praktik persaingan usaha tidak sehat di sektor e-commerce.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sengge, A., Sudirman, & Umar, W. (2024). PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM E-COMMERCE OLEH KPPU DALAM MENGATASI PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/604
Bagian
Articles