PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM E-COMMERCE OLEH KPPU DALAM MENGATASI PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pengawasan dan penegakan hukum e-commerce di Indonesia, khususnya dalam konteks persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan KPPU dan mengkaji tantangan yang dihadapi KPPU dalam menerapkan regulasi yang ada, mengingat dinamika pasar digital yang terus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KPPU telah melakukan upaya signifikan dalam pengawasan, masih terdapat celah hukum yang perlu diperbaiki untuk memastikan persaingan usaha yang sehat di era digital. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan agar KPPU dapat lebih efektif dalam menanggulangi praktik persaingan usaha tidak sehat di sektor e-commerce.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.