KEPASTIAN HUKUM SMART CONTRACT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Isi Artikel Utama

Sakirman
Ma'ruf Akib
Wahyudi Umar

Abstrak

Kepastian hukum dalam penerapan smart contract dalam perspektif hukum perdata menjadi isu penting di era digital. Smart contract, yang merupakan kode komputer yang otomatis mengeksekusi perjanjian, menghadapi tantangan dalam memenuhi syarat-syarat hukum kontrak tradisional. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa meskipun smart contract menawarkan transparansi dan efisiensi, mereka sering kali tidak memenuhi kriteria validitas yang ditetapkan dalam hukum perdata, seperti yang diungkapkan oleh Herian dan Abidin. Selain itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk regulasi yang lebih jelas terkait status hukum smart contract agar dapat diintegrasikan dengan sistem hukum yang ada, seperti yang dibahas oleh Onufreiciuc dan Stănescu. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kepastian hukum smart contract dan implikasinya terhadap hukum perdata, serta memberikan rekomendasi untuk pengaturan yang lebih baik di masa mendatang.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sakirman, Akib, M., & Umar, W. (2024). KEPASTIAN HUKUM SMART CONTRACT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/617
Bagian
Articles