Pengakuan dan Legitimitas di Hukum Internasional: Studi Kasus Konflik Israel-Palestina

Isi Artikel Utama

Yuni Putri Dewantara
Michelle Hadi
Carissa Amanda Siswanto

Abstrak

Masyarakat internasional sangat memperhatikan konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina. Ini menimbulkan pertanyaan tentang keamanan setiap negara, terutama negara yang terlibat konflik. Studi kasus ini bertujuan untuk mempelajari lebih lanjut tentang bagaimana agresi militer Israel ke Palestina melanggar hukum humaniter internasional dan bagaimana PBB bertanggung jawab untuk menentukan status pengakuan Palestina di bawah hukum internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis masalah hukum. Ini didasarkan pada prinsip dan standar hukum positif. Hukum Humaniter Internasional berasal dari ide hukum perang dan digunakan untuk mengontrol konflik bersenjata dengan tujuan mengurangi kekejaman dan melindungi semua pihak yang terlibat. 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Dewantara, Y. P., Hadi, M., & Siswanto, C. A. (2025). Pengakuan dan Legitimitas di Hukum Internasional: Studi Kasus Konflik Israel-Palestina. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/627
Bagian
Articles