Konsep Tanggung Jawab Negara Terhadap Kewajiban Melindungi Data Pribadi Masyarakat di Indonesia (Studi Kasus Kebocoran Data NPWP Masyarakat Indonesia)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas pentingnya perlindungan data pribadi di Indonesia dalam konteks era digital yang berkembang pesat. Data pribadi, seperti informasi dalam NPWP, memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan dapat disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Meskipun data pribadi memiliki peranan vital dalam strategi bisnis dan peningkatan produk atau layanan, adanya risiko penyalahgunaan data, baik di pasar gelap atau dalam tindakan penipuan, memunculkan urgensi perlindungan yang lebih ketat. Seiring dengan penerapan sistem Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018, Indonesia berkomitmen untuk melakukan pertukaran data wajib pajak secara otomatis dengan negara lain untuk meningkatkan transparansi pajak dan mengurangi penghindaran pajak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, diharapkan penelitian ini dapat memberikan solusi untuk mengatasi tantangan perlindungan data pribadi dalam era digital yang semakin kompleks. Meskipun terdapat regulasi, belum ada pengaturan yang memadai tentang perlindungan data pribadi wajib pajak dalam proses pertukaran informasi internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep tanggung jawab negara dalam melindungi data pribadi masyarakat, serta mendorong pengembangan kebijakan yang lebih kuat terkait perlindungan data pribadi di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.