Hubungan Hukum Antara Perusahaan Properti dan Konsumen dalam Jual Beli Rumah Melalui Sistem Pre-Project Selling

Isi Artikel Utama

Calvita
Ariawan Gunadi

Abstrak

Pada umumnya perusahaan properti di Indonesia memanfaatkan sistem pre-project selling. Namun, sistem ini kerap kali menimbulkan masalah hukum terutama bagi pihak pembeli karena memicu ketidakpastian dan risiko. Salah satu alasan utama timbulnya permasalahan ini adalah karena objek yang diperjualbelikan baik rumah maupun fasilitas terkait belum tersedia atau belum selesai dibangun pada saat transaksi dilakukan. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif dengan pendekatan berbasis peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penalaran deduktif, dan hasilnya disajikan dalam bentuk deskriptif. Adapun dari penelitian ini menunjukkan hak maupun kewajiban diantara para pihak dalam sistem pre-project selling sering kali bergantung pada asas kebebasan berkontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang mengandung klausa eksonerasi dan memberikan perlindungan yang kuat bagi perusahaan properti. Peralihan hak kepemilikan secara resmi baru dapat terjadi setelah diterbitkan AJB di hadapan PPAT. Kesimpulan penelitian, yaitu sejak perkembangan teori kontrak modern dan hukum perlindungan konsumen, maka perhatian utama tidak lagi hanya pada kesepakatan dan keterikatan formal tetapi lebih menitikberatkan pada pemenuhan rasa keadilan saat penyampaian informasi kepada konsumen melalui sistem pre-project selling. Perusahaan properti tidak diperbolehkan melakukan serah terima atau menarik dana dari pembeli lebih dari 80% jika Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) belum dibuat, dan PPJB tersebut wajib disusun di hadapan notaris supaya tidak ada sengketa kemudian.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Calvita, & Gunadi, A. (2024). Hubungan Hukum Antara Perusahaan Properti dan Konsumen dalam Jual Beli Rumah Melalui Sistem Pre-Project Selling. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(9). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/629
Bagian
Articles