Analisis Yuridis terhadap Tindakan Overclaim Produk Kosmetika Sediaan Sunscreen

Isi Artikel Utama

Pascal Amadeo Yapputro
Ariawan Gunadi

Abstrak

Indonesia menjadi negara yang memiliki radiasi sinar matahari yang cukup tinggi sehingga dalam menjalankan kegiatan sehari-hari masyarakat membutuhkan adanya perlindungan terhadap kulit dari paparan sinar matahari. Pada umumnya untuk melindungi kulit masyarakat seringkali menggunakan produk sunscreen. Sunscreen sendiri merupakan suatu produk kosmetika yang mempunyai kandungan Sun Protection Factor (SPF) serta Protection Grade of UVA (PA) yang dapat memberikan perlindungan terhadap kulit. Dampak negatif yang timbul dari paparan matahari yaitu seperti kanker kulit hingga kulit kemerahan, sehingga produk sunscreen banyak diminati oleh masyarakat. Selaras dengan permintaan dari produk sunscreen yang cukup banyak maka terdapat banyak pelaku usaha yang menjual produk sunscreen tersebut. Untuk menarik perhatian masyarakat dan meningkatkan penjualan produk, umumnya pelaku usaha menggunakan iklan untuk memasarkan produknya tersebut. Namun terdapat permasalahan dari pemasaran produk tersebut, yaitu adanya tindakan overclaim yang dilakukan oleh pelaku usaha. Tindakan overclaim merupakan suatu tindakan yang dimana pelaku usaha melebih-melebihkan produk yang dijual, sehingga tidak sesuai dengan kenyataan yang terdapat pada produk tersebut. Tindakan tersebut melanggar hak-hak konsumen, serta merugikan konsumen. Pada saat ini peraturan yang mengatur mengenai perlindungan konsumen yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Berdasarkan Pasal 7 hingga Pasal 17 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tindakan overclaim tidak diperbolehkan, karena memberikan suatu kebohongan terhadap konsumen dan pemasaran iklan yang disertai dengan tindakan overclaim dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen sebagai pemakai. Selain itu, selaras dengan peraturan tersebut pelaku usaha juga diwajibkan untuk memberikan pertanggungjawaban atas kerugian konsumen yang diakibatkan oleh tindakan overclaim tersebut. Dampak negatif dari tindakan overclaim tersebut dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara jenis kulit konsumen dengan kandungan yang terdapat pada produk sunscreen tersebut.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Yapputro, P. A., & Gunadi, A. (2024). Analisis Yuridis terhadap Tindakan Overclaim Produk Kosmetika Sediaan Sunscreen. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/632
Bagian
Articles