Penegakan Hukum Qanun Jinayat di Aceh Kaitannya dengan Pluralisme Hukum

Isi Artikel Utama

Syaiful Mubarok

Abstrak

Aceh merupakan provinsi yang mempunyai beberapa sistem penegakan hukum di Indonesia. Kemajemukan (pluralisme) sistem penegakan hukum di Aceh dipengaruhi oleh keberagaman suku, nilai-nilai atau qaidah-qaidah Agama Islam. Penegakan hukum di Aceh mendapat dorongan kekuatan dan pengakuan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh. Gubernur Aceh mengesahkan qanun pada tanggal 2 Oktober 2014 yang termuat dalam Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sedangkan pokok-pokok syariat Islam termuat dalam Qanun Aceh No.8 Tahun 2014. Tujuan kajian ini untuk mengetahui pluralisme hukum dalam penegakan hukum qanun jinayat di Aceh. Hasil kajian ini menunjukkan penegakan hukum Qanun Jinayat di Aceh merupakan tradisi hukum yang berlaku bagi masyarakat Aceh beragama Islam yang bermaksud memberikan efek jera terhadap Umat Muslim supaya lebih taat peraturan syariat Islam atau qaidah-qaidah hukum Islam. Qanun Jinayat yang saat ini diberlakukan di Aceh dalam penegakannya terdapat tantangan baik dari masyarakat yang pro maupun kontra.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Mubarok, S. (2025). Penegakan Hukum Qanun Jinayat di Aceh Kaitannya dengan Pluralisme Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(2). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i2.637
Bagian
Articles