Pembatalan Hibah Orang Tua Kepada Anak di Pengadilan Agama
Isi Artikel Utama
Abstrak
Hibah umumnya tidak dapat dibatalkan, tetapi terdapat pengecualian dalam hukum Islam yang memungkinkan orang tua menarik kembali hibah kepada anaknya. Dalam kasus Putusan PA Jakarta Barat No 946/Pdt.G/2024/PA.JB, Penggugat memberikan hibah kepada anaknya tanpa persetujuan suami dan anak-anak lainnya, sehingga menimbulkan konflik keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah dinyatakan batal demi hukum karena melanggar Pasal 36 UU Perkawinan dan Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur persetujuan dalam penggunaan harta bersama dan batas maksimum hibah. Hakim memerintahkan pengembalian hibah tanpa mengabulkan permohonan sita jaminan. Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaan hibah dan penegakan prinsip keadilan dalam penyelesaian sengketa keluarga.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.