ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 78/PUU-XXI/2023 TENTANG PENGHAPUSAN LARANGAN PENYEBARAN BERITA HOAKS PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan salah satu hak yang dijamin oleh Konstitusi, namun kebebas tersebut kian terancam dengan adanya Pasal dalam UU ITE dan juga KUHP yang mengatur larangan penyebaran berita hoax, pasal tersebut dianggap multitafsir dan tidak memiliki batasan yang jelas, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 menjadi angin segar bagi iklim demokrasi di Indonesia dengan membatalkan pasal pasal tersebut. Penelitian ini ditujukan untuk menganasis Putusan Mahkamah Konstitusi 78/PUU-XXI/2023 dalam pandangan siyasah dusturiyah. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif yang menjadikan sumber literaturnya dari buku, jurnal maupun hukum atau putusan. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 78/PUU-XXI/2023 yang diujikan oleh Fathia dan Haris didasarkan atas ketidakpastian hukum atas penyeberan berita hoax yang mereka pernah rasakatan. Dari putusan mahkamah tersebut, melahirkan iklim demokrasi yang lebih baik serta sejalan dengan paradigma siyasah dusturiyah. Memberikan kepastian substansial dan mampu memenuhi kebutuhan serta kehendak dari masyarakat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.