Tinjauan Yuridis Eksistensi Putusan Homologasi Ditinjau dari Teori Kepastian Hukum
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam kehidupan masyarakat, tidak akan terlepas dari kegiatan perjanjian yang salah satunya adalah pinjam-meminjam sebagaimana diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata. Pihak yang meminjamkan dana atau kreditur dan pihak yang meminjam dana atau debitur pada satu waktu mungkin akan mengalami permasalahan keterlambatan pembayaran. Oleh karena itulah, dalam keadaan pailit, debitur memiliki kesempatan untuk mengajukan penundaan pembayaraan melalui mekanisme putusan homologasi yang disahkan oleh Pengadilan Niaga. Dalam penelitian yang bersifat yuridis normatif, penelitian ini berfokus pada pengkajian terhadap undang-undang disertai dengan literatur yang terkait. Dengan demikian, nantinya penulisan jurnal ini mampu menjawab bagaimana eksistensi putusan homologasi ditinjau dari Undang-Undang Nomoor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disertai dengan kajian terhadap teori kepastian hukum sebagai bentuk perlindungan baik terhadap debitur maupun terhadap kreditur.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.