Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Produk Kecantikan Tidak Terdaftar BPOM yang Beredar di E-Commerce

Isi Artikel Utama

Stephanie Patricia Prasetyo
Ariawan Gunadi

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi telah meningkatkan popularitas e-commerce di Indonesia, terutama dalam kategori produk kecantikan. Kemudahan akses dan variasi produk menjadikan e-commerce pilihan utama bagi konsumen. Namun, ketiadaan izin edar dari BPOM pada beberapa produk kecantikan yang dijual secara daring menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen. Produk ilegal yang beredar kerap mengandung bahan berbahaya, yang dapat menyebabkan efek samping seperti iritasi hingga risiko kanker. Konsumen sering kali tergiur oleh harga terjangkau dan promosi tanpa memerhatikan keamanan produk. Dalam konteks ini, perlindungan hukum bagi konsumen menjadi krusial. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan BPOM, konsumen berhak atas keamanan dan informasi produk yang akurat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen serta upaya hukum yang dapat dilakukan ketika menerima produk kecantikan tidak terdaftar. Hasil analisis menunjukkan bahwa selain produsen, platform e-commerce juga bertanggung jawab atas peredaran produk ilegal dan harus memastikan produk yang dijual memenuhi standar hukum yang berlaku.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Prasetyo, S. P., & Gunadi, A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Produk Kecantikan Tidak Terdaftar BPOM yang Beredar di E-Commerce. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/668
Bagian
Articles