LANDASAN HUKUM TERHADAP PERILAKU MAIN HAKIM SENDIRI DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Isi Artikel Utama
Abstrak
Artikel ini mengkaji hubungan antara perkembangan masyarakat dan hukum dalam konteks perubahan sosial yang dipengaruhi oleh globalisasi dan kemajuan teknologi. Dengan menggunakan teori-teori klasik seperti "Hukum Tiga Tahapan" dari Auguste Comte dan materialisme historis Karl Marx, serta pendekatan positivisme hukum oleh Jeremy Bentham dan Hans Kelsen, artikel ini menganalisis bagaimana hukum beradaptasi dengan tantangan sosial kontemporer. Studi kasus di Indonesia, kekerasan massa di Pati dan Bekasi serta kekerasan terhadap anak di Tangerang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik studi kepustakaan dan analisis kualitatif untuk memberikan pemahaman tentang peran hukum dalam menghadapi perubahan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan massa, yang sering didorong oleh ketidakpercayaan terhadap sistem hukum formal, dapat dijelaskan melalui teori solidaritas dan anomie Durkheim, serta perspektif Marx tentang ketimpangan
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.